Selasa, 31 Desember 2019

Metodologi penelitian hukum progresif


RESENSI BUKU
"METODOLOGI PENELITIAN HUKUM PROGRESIF"
Oleh: Budi Irawan 

Judul buku                  :          Metodologi Penelitian Hukum Progresif
Pengarang                   :          Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H., M.Si.
Penerbit                      :           Pustaka Pelajar           
Tahun Terbit               :           Cetakan 1, Agustus 2014
Ukuran                        :          16 x 24 cm     
Jumlah Halaman         :           x + 129 Hal
ISBN                           :           978-602-229-344-6
Harga                           :          Rp. 30. 000,00



          Buku ini ditulis oleh dosen yang mengajar di IAIN Palangka Raya, Bapak Sabian Utsman kelahiran 9 November 1963 di Pesisir Sabuai, Kumai, Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah dengan segudang prestasinya menuliskan sebuah buku yang berjudul “Metodologi Penelitian Hukum Progresif”. Buku ini diperuntuhkan bagi mahasiswa maupun pakar peneliti hukum sebagai acuan dan pegangan dalam membuat penelitian proposal penelitian hukum, memang isi pembahasan dalam buku ini agak berat bagi pembaca sebab buku ini tidak diperuntuhkan bagi mahasiswa S1 saja namun untuk S2, dan S3.
   Dilihat dari sampul dan desain gambar buku ini terlihat sederhana namun berkesan dengan cover berwarna biru muda namun dengan disisipi gambar yang secara tidak langsung buku ini membuka logika berpikir kita mengenai maksud dari gambar tersebut yakni sebagai peneliti hukum. Buku ini secara keseluruhan membahas  permasalahan tentang penelitian hukum, antologi dalam ilmu hukum, epistemology dalam ilmu hukum, aksiologi ilmu hukum, penelitian hukum sebagai aktivitas ilmiah, serta metode pembuat proposal penelitian hukum yang memuat judul, latar belakang masalah, membuat rumusan masalah dalam penelitian, cara membuat tujuan penelitian serta kegunaan penelitian, dan menariknya buku ini juga memuat bagaimana cara membuat kerangka teori dan kajian pustaka serta metode penelitian hukum.
Dalam buku karya Sabian Utsman ini memuat dua pembahasan yang menarik dalam proses meneliti bagi akademisi yang haus akan keingintauan tentulah pasti akan menghadapi suatu permasalah. Dalam buku beliau memuat permasalahan penelitian hukum dan bagaimana cara membuat proposal penelitan. Dalam perencanaan membuat suatu penelitian haruslah di dasarkan pada metode yang ilmiah, didukung dengan sitematika dan pemikiran yang ilmiah pula. Buku ini juga menjelaskan bahwa dalam penelitian para peneliti haruslah memahami jenis penelitian hukum apa yang akan diteliti, suatu langkah awal pembelajaran yang sangat bermanfaat bagi peneliti.
Bagaian pembahasan “Permasalahan Penelitian Hukum” yang dituangkan  dalam buku ini dalam pandangan pembaca menitik beratkan pada bagaimana dalam melakukan penelitian hukum dapat mencari permasalah hukum yang ada dimasyarakat tentunya dalam mencari permasalahan hukum setiap peneliti beraspek pada pengembangan keilmuan (paradigma ilmu). Dan faktanya bahwa konsep dasar dalam penelitan hukum adalah hukum sebagai fakta sosial (law in action) bahwa dimana ada masyarakat disana ada huku yang hidup dan berkembang. Serta dalam buku ini dijelaskan dengan baik untuk peniliti hukum untuk menentukan atau memfokuskan penelitian hukum untuk merumuskan suatu permasalahan dengan baik serta focus ke permasalah dijelaskan bagaimana langkah-langkahnya dan beberapa pendapat dari para ahli yang bisa menjadi rujukan dasar ilmu pengetahuan bagi peneliti pemula.
Beralih kepembahasan kedua yakni “Membuat Proposal Penelitian Hukum” disisipi dengan contoh kasus serta langkah-langkah awal apa yang perlu dibuat dan apa yang tidak, buku ini sangat menarik jika dicermati dengan teliti dan pemahaman yang serius sebab setiap contoh kasus diberikan keterangan dengan bahasa yang mudah dipahami walupun memang ada beberapa yang belum bisa dipahami bagi peneliti pemula oleh karena itu bimbingan dari dosen pengampu diperlukan untuk membedah isi buku demi mendapat kesimpulan yang dapat dimengerti dan diaplikasikan kedalam penelitian. Dari awal pengantar buku ini sudah menjelaskan dengan baik dan lengkap untuk membuat penelitian point pertama yang harus dilakukan yakni mencari permasalahan  atau adanya permasalah yang akan diteliti. Dengan adanya permasalah maka diperoses dengan aktivitas berpikir dari membaca dan memperhatikan permasalah sebab penelitian hukum itu adalah aktivitas ilmiah yang memerlukan pengamatan fenomenan dan data yang ada berdasarkan metoda secara ilmiah mendapatkan kesimpulan dari data yang diamati.
            Dari kesimpulan diatas bahwa buku ini memiliki daya tarik yang membuat pembaca merasa bersemangat dalam mencari suatu permasalah dengan metode dan langka-langkah yang disisipi dengan penjelasan yang menarik. Buku ini sangat cocok bagi akademisi menjadi pegangan dalam penelitiannya desain dari buku yang menarik dan sederhana secara tidak langsung menarik minat pembaca menjelajah lebih dalam dan memahami isi buku ini tidak cukup hanya membaca sekali saja namun perlunya ekstra pemahaman dan dibaca berulang yang tidak lupa pula bimbingan dari dosen pengampu sangat dianjurkan untuk memahami isi buku ini.